Cara Mendaftar NPWP Untuk Perusahaan Terbaru
- HRD

Cara Mendaftar NPWP Untuk Perusahaan Terbaru

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa dikenal dengan sebutan NPWP merupakan nomor yang digunakan oleh Diroktorat Kantor Pajak sebagai identitas para wajib pajak yang ada di Indonesia baik untuk perorangan maupun badan usaha atau Perusahaan. Agar dapat memudahkan anda melakukan segala proses yang berkaitan dengan uang dan pajak, anda harus membuat NPWP terlebih dahulu. Selain itu, perusahaan juga wajib untuk membuat NPWP agar dapat mudah melakukan segala proses yang berkaitan dengan keuangan seperti peminjaman uang, izin, dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya, berikut fungsi lengkap dari membuat NPWP perusahaan.

Baca juga: Persyaratan Mendaftar Npwp Untuk Perusahaan Terbaru

  • Berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan.
  • Berfungsi untuk menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Berfungsi sebagai persyaratan dalam pelayanan umum yang berkaitan dengan keuangan seperti membuka rekening koran, mengajukan kredit bank, membuat paspor dan mendirikan badan usaha.

Cara mendaftar NPWP perusahaan terbaru

Untuk membuat NPWP perusahaan terbaru, ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi terlebih dahulu sebelum dapat membuat NPWP perusahaan. Persyaratan untuk mendaftar NPWP perusahaan  berbeda-beda tergantung jenis perusahaan atau badan usaha yang anda miliki. Ada 3 jenis badan usaha dengan persyaratan yang berbeda diantaranya adalah perusahaan profit (perusahaan berorientasi laba), perusahaan non-profit(perusahaan tidak berorientasi laba) dan perusahaan joint operational (perusahaan operasi kerja sama). Untuk mengetahui lebih jelas persyaratan lengkap untuk mendaftar NPWP perusahaan terbaru, silahkan simak penjelasannya dalam artikel “Persyaratan Mendaftar Npwp Untuk Perusahaan Terbaru“.

Setelah anda mengetahui dan melengkapi persayratan untuk mendaftar NPWP perusahaan terbaru. Maka langkah selanjutnya tentu adalah mendaftar NPWP untuk perusahaan. Ada dua cara yang dapat anda lakukan untuk mendaftar NPWP perusahaan, pertama mendaftar NPWP perusahaan secara online dan kedua adalah mendaftar NPWP perusahaan langsung kekantor pelayanan pajak yang ada didekat perusahaan anda. Untuk lebih lengkapnya berikut adalah panduan mendaftar NPWP untuk perusahaan terbaru.

Baca juga: Aturan Batas Waktu Pembayaran THR Sesuai Dengan Undang-Undang

Cara daftar NPWP perusahaan online terbaru

  1. Untuk mendaftarkan NPWP perusahaan anda melalui online, silahkan buka situs resmi Direktorat Jendral Pajak di pajak.co.id atau langsung mengunjungi halaman pendaftaran NPWP online di ereg.pajak.co.id.
  2. Silahkan mendaftarkan diri anda terlebih dahulu untuk mendapatkan akses. Klik “Daftar” lalu isi data pendaftaran sesuai dengan yang diperintahkan setelah itu klik “Save”
  3. Setelah anda mendaftarkan diri di situs resmi Direktorat Pajak, anda akan dimintai untuk mengonfirmasi akun yang baru didaftarkan dengan mengikuti petunjuk konfirmasi yang telah dikirimkan ke email anda saat anda mendaftar. Untuk mengkonfirmasi akun anda, silahkan buka email lalu lihat kotak masuk atas nama Dirjen Pajak. Kemudian ikuti petunjuk yang ada didalam email tersebut.
  4. Setelah anda berhasil mendaftarkan akun, silahkan login ke halaman e-registration dengan memasukkan email dan password yang telah anda daftarkan. Selanjutnya anda akan ditampilkan ke halaman pendaftaran data wajib pajak untuk mulai mendafatar NPWP. Pastikan anda mengisi seluruh data pada halaman pendaftaran wajib pajak dengan benar. Setelah selesai maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  5. Setelah semua data yang ada pada halaman pendaftaran terisi lengkap, maka tekan tombol daftar untuk mengirim data wajib pajak yang telah anda masukkan ke kantor pelayanan tempat wajib pajak terdaftar.
  6. Selanjutnya anda harus mencetak dokumen yang sebelumnya sudah anda isi disitus resmi Dirjen pajak sepertiti formulir pendaftaran wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
  7. Setelah dokumen dicetak, langkah selanjutnya adalah menandatangani dokumen pendaftaran yang sudah dicetak, lalu lengkapi dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah anda persiapkan.
  8. Selanjutnya setelah seluruh berkas pendaftaran NPWP lengkap. Anda harus mengirimkan seluruh dokumen baik yang telah dicetak maupun dokumen persyaratan yang sebelumnya telah dilengkapi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat perusahaan anda terdaftar. Berkas tersebut dapat anda kirimkan langsung ke kantor atau melalui kantor pos. Pastikan anda mengirim seluruh dokumen paling lambat 14 hari setelah pendaftaran. Namun jika anda tidak ingin repot mengirimkannya, anda dapat memindai dokumen pendaftaran lalu mengunggahnya ke e-registration yang ada di situs resmi Dirjen Pajak.
  9. Setelah mengirimkan dokumen, anda dapat melihat status pendaftaran NPWP perusahaan anda melalui email atau situs resmi Dirjen Pajak. Jika persyaratan anda diterima maka NPWP perusahaan akan dikirim melalui kantor pos. Sebaliknya jika ditolak maka anda harus memperbaiki dokumen pendaftaran dan mengirimkannya kembali.

Cara mendaftar NPWP untuk perusahaan melalui kantor pajak (offline)

Untuk mendaftakan NPWP perusahaan secara offline, anda harus mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa seluruh dokumen yang sama seperti saat mendaftar NPWP perusahaan melalui online. Berikut adalah cara mendaftar NPWP perusahaan secara offline.

  1. Anda dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari perusahaan anda dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan seperti saat mendaftar online.
  2. Fotokopi seluruh dokumen pendaftaran lalu lengkapi formulir pendaftaran wajib pajak badan yang bisa anda dapatkan di KPP. Kemudian jangan lupa untuk menandatanganinya.
  3. Setelah anda mengisi formulir pendaftaran wajib pajak badan, serahkan seluruh dokumen pendaftaran ke petugas pendaftaran. Kemudian anda akan mendapat tanda pendaftaran wajib pajak yang berfungsi sebagai pemberitahu jika perusahaan anda sebagai wajib pajak telah didaftarkan untuk mendapat NPWP.

Untuk mendaftarkan NPWP Perusahaan secara offline anda hanya membutuhkan waktu satu hari kerja dan tidak dipungut biaya sama sekali. Setelah anda selesai mendaftarkan NPWP perusahaan. Kartu NPWP perusahaan akan dikirimkan melalui Pos atau anda juga dapat mengambil pada hari itu juga ditempat yang telah ditentukan.

Baca juga: Beralih Ke Sistem Payroll? Ini Hal Yang Harus Dipersiapkan

Itu tadi adalah cara mendaftar NPWP untuk perusahaan baik secara online maupun offline. Dengan mendaftarkan NPWP, tentu saja segala proses yang berkaitan dengan keuangan dapat dilakukan secara lebih mudah karena perusahaan anda telah memiliki NPWP. Selain mempermudah prosses pengurusan yang berkaitan dengan uang, perusahaan juga dapat lebih mudah melakukan proses akuntansi serta perhitungan PPH 21 dengan menggunakan software akuntansi terbaik BIS (Business Integrated Sistem). BIS Accounting System merupakan program/ aplikasi accounting (pembukuan) yang terintegrasi dengan bisnis Anda baik dalam perhitungan stok, hutang piutang, laba rugi dan lain-lain. Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan klik gambar dibawah ini.

Image by: beritahariini.web.id

Bis Accounting System - Software Akuntansi terbaik di indonesia

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.