Pajak Penghasilan 21 atau PPH 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memperoleh penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan dan pembayaran lainnya yang didapat dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan. Oleh karena itu setiap karyawan, pegawai atau pekerja yang mendapatkan hasil dari pekerjaannya wajib membayakan pajak penghasilan (PPH 21), hal tersebut tertuang didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan Pajak 21.
Baca juga: Begini Peraturan Dan Cara Hitung Uang Pesangon PHK Karyawan
Tata cara perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak PPH 21 harus sesuai dengan peraturan Direktorat Jendral Pajak tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016 seperti berikut:
- Untuk wajib pajak perorangan atau pribadi maka ditentukan Rp 54.000.000,- pertahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- perbulan.
- Untuk wajib pajak yang sudah kawin atau menikah maka ditentukan Rp 4.500.000,- pertahun atau setara dengan Rp 375.000,- perbulan.
- Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan dalam garis keturunan lurus atau anak angkat yang jadi tanggungan, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga ditentukan Rp 4.500.000,- pertahun atau setara dengan Rp 375.000,- perbulan.
Dengan menerapkan tarif PTKP tahun 2016 maka seperti ini contoh perhitungan PPH 21 untuk karyawan.
Andi bekerja di tahun 2016 pada perusahaan PT. Mitra Pasifik Solusindo dengan gaji Rp 5.750.000,- perbulan, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000,-. Andi menikah tetapi belum mepunyai anak atau tanggungan. Pada bulan Januari penghasilan Andi dari PT Mitra Pasifik Solusindo hanya dari gaji.
Baca juga: Beberapa Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Besaran Gaji Karyawan
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
Gaji | Rp 5.750.000,- | |
Pengurangan: | ||
5% x Rp 5.750.000,-
|
Rp 287.500,-
Rp 200.000,- |
|
Penghasilan neto sebulan | Rp 487.500,- | Rp 5.262.500,- |
Penghasilan neto setahun | ||
12 x Rp 5.262.500,- | Rp 63.150.000,- | |
PTKP setahun | ||
Untuk wajib pajak pribadi | Rp 54.000.000,- | |
Wajib pajak karena menikah | Rp 4.500.00,- | |
Rp 58.500.000,- | ||
Penghasilan kena pajak setahun PPH 21 terutang | Rp 4.650.000,- | |
5% x Rp 4.650.000,- | Rp 232.500,- | |
PPH 21 bulan januari | ||
Rp 232.500,- :12 bulan | Rp 19.375,- |
Contoh diatas berlaku apabila karyawan sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila karyawan tidak memiliki NPWP maka jumlah PPH 21 yang harus dibayar pada bulan Januari adalah sebesar 120% x Rp 19.375,- = Rp 23.250,-.
Selain cara perhitungan diatas ada juga contoh kasus perhitungan PPH 21 dimana seorang karyawan tetap bekerja lembur (overtime) berikut adalah perhitungan PPH 21 karyawan lembur:
Baca juga: Software HRD, Payroll dan Penggajian Terbaik
Soraya adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT. Mitra Pasifik Solusindo dengan gaji sebulan sebesar Rp 8.500.000,-. Soraya membayar uang iuran pensiun ke dana pensiun yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 50.000,- sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) tempat Soraya berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juli 2016 selain menerima pembayaran gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,-.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji | Rp 8.500.000,- | |
Lembur | Rp 2.000.000,- | |
Penghasilan bruto | Rp 10.500.000,- | |
Pengurangan: | ||
5% x Rp 10.500.000,-
|
Rp 525.000,-
Rp 50.000,- |
|
Penghasilan neto sebulan | Rp 575.000,- | Rp 9.925.000,- |
Penghasilan neto setahun | ||
12 x Rp 9.925.000,- | Rp 119.100.000,- | |
PTKP setahun | ||
Untuk wajib pajak pribadi | Rp 54.000.000,- | |
Wajib pajak karena menikah | Rp 4.500.00,- | |
Rp 58.500.000,- | ||
Penghasilan kena pajak setahun PPH 21 terutang | Rp 4.650.000,- | |
5% x Rp 50.000.000,- | Rp 2.500.000,- | |
15% x Rp 10.600.000,- | Rp 1.590.000,- | |
PPH 21 bulan januari | ||
Rp 4.090.000,- : 12 bulan | Rp 349.833,- |
Dua contoh penghutungan PPH 21 diatas adalah contoh yang penerapannya dilakukan kepada karyawan tetap. Lalu bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPH) 21 kepada karyawan tidak tetap atau tenaga kerja lepas? Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPH 21 untuk karyawan pekerja lepas:
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan
- Tentukan jumlah upah per hari atau rata-rata upah yang diterima dalam sehari. Kemudian upah mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu. Upah satuan dikali dengan rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari. Upah borongan dibagikan dengan total hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
- Apabila upah perhari atau rata-rata upah harian tidak melebihi Rp 450.000,- serta jumlah kumulatif yang diperoleh dalam bulan kalender pekerja belum melebihi Rp 4.500.000,- maka tidak perlu melakukan pemotongan PPH 21.
- Apabila upah perhari atau rata-rata upah harian melebihi dari Rp 450.000,- dan jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan kalender bersangkutan telah melebihi Rp 4.500.000,- dan kurang dari Rp 10.200.000,- maka PPH 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi PTKP sehari dikali 5%
- Jika jumlah upah kumulatif telah melebihi Rp 10.200.000,- maka PPH 21 dihitung dengan menggunakan tarif dari Pasal 17 Ayat 1 UU UPH dimana jumlah upah bruto dalam satu bulan yang di setahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPH 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPH 21 dibagi 12.
Berikut adalah contoh penerapan secara langsung perhitungan PPH 21 kepada tenaga kerja lepas, pegawai tidak tetap.
Cahyono dengan status belum menikah pada bulan Januari 2016 bekerja sebagai buruh harian PT Cipta Mandiri Sejahtera. la bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 450.000.-
Maka perhitungan PPH 21 nya adalah:
Upah sehari diatas Rp 450.000,- adalah Rp 650.000,- sampai Rp 450.000,- | Rp 200.000,- | |
PPH Pasal 21 Harian | ||
5% x Rp 200.000,- | Rp 10.000,- |
Sampai dengan hari ke 10 karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp 4.500.000,- maka tidak ada PPH 21 yang dipotong.
Pada hari ke 11 bekerja, jumlah kumulatif telah melebihi Rp 4.5000.000,- maka PPH 21 dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP.
Upah total hingga hari ke 11 | ||
11 x Rp 450.000,- | Rp 4.950.000,- | |
PTKP | ||
11 x (Rp 54.000.000,- / 360) | Rp 1.650.000,- | |
Penghasilan kena pajak | Rp 3.300.000,- | |
PPH 21 terutang s.d hari ke-11 | ||
5% x Rp 3.300.000,- | Rp 165.000,- | |
PPH Pasal 21 yang harus dipotong | Rp 165.000,- | |
Total upah bersih yang diterima | ||
Rp 450.000,- | dikurangi Rp 165.000,- | Rp 285.000,- |