Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang dibebaskan dari perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21. Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP) adalah penghasilan yang Anda keluarkan untuk memenuhi kebutuhan dasar Anda beserta istri dan anak selama satu tahun, oleh karena itu PTKP (penghasilan tidak kena pajak) tidak masuk kedalam perhitungan PPh Pasal 21 seperti yang dijelaskan didalam Undang Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah unsur yang sangat penting dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21. Hal itu karena Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah salah satu komponen pengurang terbesar dari penghasilan Anda pada tahun pajak yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Menghitung PPH 21 Pegawai Harian Lepas (Karyawan Tidak Tetap)
Besar kecilnya PTKP akan disesuaikan dengan keadaan perekonomian yang sedang terjadi di Indonesia. Perubahan PTKP ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu besarnya PTKP tidak akan selalu sama pada tiap tahunnya. Dan jika aturan tersebut belum di ubah maka besar PTKP yang berlaku adalah PTKP yang terakhir kali ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2018, PTKP masih sama seperti PTKP yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2018
Cara Menghitung PTKP
Dalam menelakukan perhitungan PTKP, anda harus melihat terlebih dahulu status perkawinan dan tanggungan yang dimiliki oleh pemegang NPWP. Dirjen Pajak melihat sebuah keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga hal ini membuat biasanya satu keluarga hanya diperbolehkan untuk memiliki 1 NPWP saja.
Didalam PTKP, kode status dibagi menjadi dua yaitu status pernikahan dan tanggungan. Untuk status tanggungan diberi kode angka 0,1,2 dan maksimal 3. Sementara untuk kode pernikahan diberikan kode TK untuk tidak menikah dan K untuk status sudah menikah atau kawin. Misalnya jika seorang suami memiliki 2 anak maka kode PTKP yang dimilikinya adalah K/2, sementara jika seorang suami memiliki 5 anak maka tidak boleh ditulis K/5 karena batas maksimal hanya 3 tanggungan saja. Berikut adalah contoh urutannya.
Baca juga: Contoh Cara Menghitung PPH 21 Dengan PTKP Terbaru
Status Lajang/Belum Menikah (TK): TK/0 , TK/1 , TK/2 , TK/3
Status Menikah/Kawin (K): K/0 , K/1 , K/2 , K/3
Status PTKP Digabung antara suami-istri (K/I): K/I/0 , K/I/1 , K/I/2 , K/I/3
Jika pasangan suami istri sama-sama bekerja dan memiliki NPWP maka tanggungan akan diberikan kepada suami, sementara untuk sang istri berlaku untukk TK/0 atau dianggap tidak kawin dan tanpa tanggungan. Agar status pernikahan atau status tanggungan dapat dimasukkan kedalam perhitungan PTKP, maka status tersebut sudah berubah sejak tahun pajak sebelumnya. Apabila Anda memiliki anak pada tanggal 2 Januari 2016, maka tanggungan atas anak tersebut tidak diperbolehkan untuk dimasukkan kedalam PTKP 2016.
Contoh cara menghitung PTKP
Andi adalah seorang karyawan yang berstatus belum menikah oleh karena itu kode PTKP yang digunakan adalah TK/0 untuk kode dasar perhitungan. Sesuai dengan PTKP 2016, pada TK/0 yang berlaku adalah Rp 54.000.000 dan setiap tanggungan diberi tambahan sebesar Rp 4.500.000. Apabila Budi memutuskan untuk menikah, maka status PTKP yang dimilikinya berubah menjadi K/0 sehingga PTKP Budi adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000.
Baca juga: Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
Seteleah Andi menikah, mereka pun akhirnya dikaruniai seorang anak, maka status PTKP milik Andi naik menjadi K/1 sehinggaPTKP nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000.
Karena memiliki anak, membuat kebutuhan rumah tangga menjadi meningkat. Hal ini membuat sang istri memutuskan untuk bekerja dan memiliki NPWP. Apabila perhitungan pajak penghasilan mereka digabungkan maka PTKP istri bekerja adalah K/I/1 (K/1 + TK/0) sehingga besarnya PTKP yang dia dapat gunakan adalah Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000 = Rp 117.000.000
Itu tadi adalah cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak yang baik dan benar. Semoga cara tersebut dapat mempermudah anda dalam melakukan perhitungan PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan benar.