Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas
- HRD

Bagaimana Aturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 14

Pastilah dari kalian pernah mendengar gaji ke-13 dong ya ? Gaji ke-13 begitu diketahui oleh banyak orang, sebab gaji ini adalah salah satu komponen bonus yang ada pada seorang PNS. Lalu gimana dengan gaji ke-14 ? Pernahkah kalian mendengar narasi yang seperti itu ?

Tentu kalian jarang sekali bukan, kalau ternyata ada gaji ke-14. Lalu apa sih sebetulnya gaji ke-14 itu ? Bagaimana regulasi tentang gaji ke-14 di Indonesia. Lewat artikel ini akan kami paparkan, bagaimana aturan pemerintah mengenai gaji ke-14.

Gaji ke-14 Tidak Resmi

Pada dasarnya, dalam UU ketenagakerjaan dan peraturan– peraturan pelaksanaannya tidak mengenal gaji ke-14. Pe
nyebutan gaji ke-14 hanya disebutkan, untuk sebutan bonus tahunan saja. Bonus tahunan ini diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai wujud dedikasi yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan, atas beberapa kotribusi yang sudah diberikan selama ini.

Perusahaan Diperbolehkan Tidak Memberi Gaji ke-14

Karena gaji ke-14 tidak resmi, perusahaan boleh tidak memberikan gaji ke-14. Akan tetapi, jika perusahaan mempunyai surplus neraca perdagangan, ketidak wajiban membayar gaji ke-14 menjadi gugur.
Perusahaan wajib memberikan gaji ke-14, sesuai dengan besaran keuntungan yang didapatkan.

Gaji Ke-14 Disamakan Dengan THR

Ada beberapa perusahaan tertentu, yang menyamakan gaji ke-14 sebagai bagian dari kewajiban membayar THR, atau Tunjangan Hari Raya. Jika gaji ke-14 disamakan begitu, gaji ke-14 tidak hanya berupa uang saja, tapi bisa juga dalam bentuk sembako. Aturan pemberian THR salah satunya sebagai berikut. Pertama, bagi para pekerja, atau buruh perusahaan dengan masa kerja 12 bulan. Maka diberikanlah ia gaji sebesar 1 bulan kerja. Kedua, bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja selama satu bulanan secara terus menerus, ia diberikan bonus sesuai dengan target yang sudah dicapainya.

Gaji ke-14 Bagi PNS

Ketentuan mengenai gaji ke-14, bagi PNS yaitu tertera pada Peraturan Pemerintah nomor 2016 tentang Pemberian Gaji. Pemberian gaji ke-14 diberikan pada akhir tahun, dengan pemberian gaji sesuai dengan masa jabatannya.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR & PAYROLL TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.