Sudah kita ketahui bersama jika setiap karyawan tetap yang bekerja di sebuah perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah negara baik itu perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta wajib untuk diikutsertakan kedalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi bagaimana dengan seorang karyawan yang berstatus sebagai karyawan kontrak atau outsourcing? Apakah karyawan kontrak berhak untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sama seperti karyawan pada umumnya? Selain itu bagamana jika karyawan tersebut hanya dikontrak selama 3 bulan saja? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini mungkin banyak ditanyakan bagi pekerja yang bestatus sebagai karyawan kontrak. Tentu setiap pekerja menginginkan adanya jaminan kerja saat sedang melakukan tugasnya sebagai seorang karyawan, tidak terkecuali bagi karyawan kontrak. Lalu seperti apa aturan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak? Dilansir dari hukumonline.com, berikut ini adalah penjelasannya.
Aturan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak
Berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Jaminan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Harian Lepas, menjelaskan jika setiap pegusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja atau karyawan kontrak selama tiga bulan berturut-turut atau lebih diharuskan untuk mengikutsertakan karyawannya kedalam program jaminan kerja seperti jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Sementara itu bagi karyawan kontrak atau tenaga kerja yang dikontrak kurang dari tiga bulan maka tetap harus diikutsertakan kedalam program jaminan kerja yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sementara jika perusahaan memperpanjang kontrak sehingga lebih dari tiga bulan maka wajib bagi perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan tersebut kedalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kesehatan terhitung saat perpanjangan kontrak dimulai.
Tujuan dari aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mewajibkan perusahaan mengikutsertakan karyawan kontrak sendiri adalah agar terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi masing-masing pihak baik itu pihak perusahaan maupun pihak pekerja. Tidak hanya karyawan saja yang diuntungkan dengan aturan seperti ini, tetapi perusahaan juga mendapatkan keuntungan. Disatu sisi pekerja akan merasa aman karena diberikan jaminan keselamatan kerja walaupun hanya bekerja dalam waktu yang singkat sementara bagi perusahaan pemberi kerja juga mendapatkan keuntungan karena tidak perlu takut dengan hal yang tidak diinginkan dalam waktu singkat.
Melakukan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan memang akan terasa sulit apalagi jika harus menghitung banyak karyawan. Ditambah lagi jika perhitungan yang dilakukan masih menggunakan sistem manual, dapat dipastikan proses perhitungan akan memakan waktu yang lama. Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan dapat menggunakan sistem aplikasi penggajian yang berisi dengan berbagaimacam fitur salah satunya fitur perhitungan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi terbaik yang dapat digunakan untuk menghitung BPJS adalah APS HRD SYSTEM.