Jodoh ada ditangan Tuhan, ya! Kalimat itu sering kita dengar saat berbincang membicarai seputar jodoh. Kalimat tersebut sepertinya memang benar, tidak seorang pun akan tahu kapan akan mendapatkan jodoh dan siapa yang berjodoh dengannya. Bisa saja dengan seseorang yang dulu kita benci, dengan tetangga, teman ketika dibangku sekolah atau kuliah atau bahkan mungkin saja dengan sesama rekan kerja.
Baca juga: Ini Jabatan Yang Tidak Boleh Diduduki Oleh TKA Di Indonesia
Tak jarang ditemui terjadinya hubungan spesial antara rekan kerja didalam satu kantor. Baik yang sebelumnya memang sudah berhubungan dekat sebelum bekerja didalam satu kantor maupun yang baru berhubungan ketika sudah berada didalam kantor. Namun meskipun mereka sedang menjalani hubungan, mereka tidak akan memperlihatkannya dan memberitahu atasan dengan alasan agar tidak dipecat.
Ada banyak perusahaan yang memberikan peraturan untuk melarang setiap karyawannya memiliki hubungan suami istri didalam kantor. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang tidak segan-segan untuk memecat karyawannya jika ketahuan memiliki hubungan suami istri. Sebenarnya apakah berhubungan didalam satu kantor dilarang? Apakah ada peraturan resmi dari pemerintah mengenai pelarangan hubungan didalam satu perusahaan? Untuk menjawabnya berikut adalah penjelasan mengenai aturan hubungan suami istri didalam perusahaan.
Baca juga: Mengenal Hak Dasar Yang Dimiliki Karyawan Sesuai Undang Undang
Sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai apakah boleh suami istri untuk bekerja di kantor atau perusahaan yang sama. Ada undang-undang yang sedikit membahas perihal pernikahan didalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yang birisi aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan memiliki hubungan suami istri dengan rekan kerja lain didalam satu perusahaan. Dimana aturan tersebut menjelaskan jika pengusaha dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan karyawan memiliki hubungan darah atau ikatan pernikahan dengan rekan kerja didalam satu perusahaan. Kecuali telah diatur didalam perjanjian kerja bersama.
Tetapi aturan tersebut kemudian diubah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan nomor 13/PUU-XV/2017 yang menyatakan jika kalimat “kecuali telah diatur didalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, kontrak kerja” tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Persyaratan Mendaftar Npwp Untuk Perusahaan Terbaru
Artinya, setiap pengusaha atau perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan ikatan pernikahan. Dengagn kata lain perusahaan tidak diperbolehkan memberlakukan pelarangan pernikahan antara sesama rekan kerja didalam satu perusahaan. Jika perusahaan tetap melakukan hal tersebut maka akan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
Mau bertanya bagaimana jikalau dalam satu unit sama dmn yg perempuan hamil tanpa nikah ? Klo dibahas diatas adalah suaminiatri eesmi pernikahan… ini gak ada ikatan suami istri…