Aturan Cuti Melahirkan Untuk Karyawan Laki-Laki
- HRD

Aturan Cuti Melahirkan Untuk Karyawan Laki-Laki

Berbagai berita yang mengangkat isu mengenai hak cuti karyawan Pria ketika sang istri melahirkan marak menghiasi berbagai laman media di Indonesia. Hal ini terjadi karena ada beberapa pihak yang mengusulkan untuk membuat aturan mengenai suami yang ikut cuti ketika sang istri melahirkan. Sementara itu diseluruh dunia, tren mengenai kebijakan cuti melahirkan bagi ayah atau karyawan laki-laki terus meningkat. Para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan saat ini semakin sadar tentang pentingnya memberikan akomodasi kepada karyawan laki-laki untuk dapat menjalankan perannya sebagai suami dan ayah.

Aturan Cuti Melahirkan Untuk Karyawan Laki-Laki

Aturan Cuti Melahirkan Untuk Karyawan Laki-Laki

Salah satu penelitian yang dilakukan di Universitas Oxford menemukan jika seorang bayi laki-laki berusia di bawah tiga bulan yang menjalin hubungan kuat dan selalu berinteraki dengan ayahnya mampu bersikap tenang dan bahagia ketika memasuki usia satu tahun. Sebaliknya, seorang bayi laki-laki yang tidak terlalu sering berinteraksi dengan ayahnya di usia tiga bulan akan menujukkan sikap yang lebih agresif dan mudah marah ketika usia satu tahun. Penelitian tersebut memberikan bukti bahwa jalinan emosional antara sang anak dengan ayah dapat mempengaruhi fase tumbuh kembang seorang anak.

Baca Juga:

Tidak hanya menguntungkan bagi tumbuh kembang bayi, memberikan cuti melahirkan kepada suami juga bermanfaat bagi sang istri atau ibu. Banyak perubahan yang dirasakan oleh wanita ketika baru melahirkan. Awalnya berperan sebagai wanita hamil kemudian berubah menjadi seorang ibu dari bayi yang baru saja dilahirkan. Tidak hanya secara fisik, mental dan sosial sang wanita juga banyak berubah ketika melalui proses persalinan. Padahal sang ibu perlu melakukan berbagai hal seperti menyusui sang bayi, mengganti popok dan pakaian, memandikan bayi, menenangkan bayi ketika menangis dan hal lainnya.

Sering kali hal tersebut dapat membuat frustasi kepada ibu pasca-melahirkan dan berujung kepada depresi, untuk itu keberadaan seorang suami untuk dapat mendampingi istri sangat diperlukan karena dapat membantu sang istri untuk melakukan pengasuhan dan perawatan bayi. Selain itu dukungan moril dari sang suami juga berperan penting untuk mengurangi potensi terjadinya depresi kepada ibu pasca-melahirkan.

Aturan Cuti Lahiran Untuk Pria

Aturan mengenai cuti melahirkan bagi pria memang belum diakomodasi dengan baik oleh pemerintah Indonesia. Hal ini tentu berbeda dengan cuti melahirkan bagi wanita yang mendapatkan hak cuti dengan total sebanyak tiga bulan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya memberikan cuti maksimal selama dua hari saja. Selebihnya peraturan cuti bagi pria ketika istri melahirkan diatur oleh masing-masing perusahaan.

Salah satu contoh perusahaan yang memberikan cuti kepada karyawan pria ketika istri melahirkan adalah perusahaan “Johnson anda Johnson”. Pada pertengahan 2017 perusahaan tersebut mulai memberikan hak cuti 2 bulan bagi karyawan laki-laki. Selain itu Facebook juga memberikan hak cuti sebanyak 4 bulan, IKEA Asia Tenggara selama 1 bulan.

Bagi Pegawai Negeri Sipil, BKN mengatakan jika PNS pria bisa mengajukan cuti melahirkan dengan alasan penting. Syarat untuk mendapatkan cuti tersebut harus melampirkan surat inap sang istri kepada pihak yang memiliki kewenangan. Salah satu provinsi yang telah menerapkan hal tersebut adalah pemprov aceh. Dimana pemprov aceh memberikan cuti selama 14 hingga 12 hari lebih panjang dibanding provinsi lain.

Perusahaan yang memberikan cuti melahirkan kepada karyawan pria kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya waktu. Biasanya untuk memudahkan pelaksanaannya, perusahaan akan menggunakan sistem cuti yang dapat dengan mudah diajukan oleh karyawan melalu smartphone. Tidak banyak HR software yang memiliki fitur seperti itu, salah satu software HRD terbaik yang memiliki sistem pengajuan cuti secara online adalah APS HRD System.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR & PAYROLL TERBAIK

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.