Melakukan ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap orang yang beragama muslim ketika sudah mampu secara fisik maupun keuangan seperti yang ada didalam rukun Islam ke lima. Setiap tahun pemerintah Indonesia memberangkatkan peserta haji dengan kuota sekitar 220 ribu jiwa. Besaran kuota setiap tahunnya tergantung dengan aturan yang diberikan oleh negara Arab Saudi kepada negara Indonesia. Untuk melakukan ibadah haji diperlukan waktu yang tidak sedikit karena harus mempersiapkan segala hal mulai dari manasik haji, pemeriksaan kesehatan dan hal lainnya. Biasanya ibadah haji memerlukan waktu sekitar 12 hari untuk menyelesaikan semua ibadah di tanah suci. Lalu bagaimana jika seorang karyawan yang masih bekerja ingin melaksanakan haji, apakah gajinya akan dipotong karena tidak hadir dikantor, atau cuti tahunannya yang dipotong? Dilansir dari HukumOnline, berikut aturan yang menjelaskan mengenai cuti haji dan upah saat cuti haji berdasarkan undang-undang pemerintah.
Baca juga: Cara Terbaru Menghitung BPJS Kesehatan Untuk Karyawan
Aturan lama cuti haji bagi karyawan
Pemerintah Indonesia memberikan aturan mengenai lama cuti haji bagi karyawan didalam Peraturan Mendagri. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 41 Tahun 2015 Pasal 7, menjelaskan jika batas maksimal cuti haji yang boleh untuk diajukan kepada perusahaan adalah selama 50 hari. Aturan ini berlaku untuk setiap pekerja baik itu Pegawai Negeri Sipil maupun pekerja yang bekerja di perusahaan swasta. Namun jika sebelumnya telah terjadi kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan didalam kontrak kerja maka karyawan dan perusahaan bisa melakukan negosiasi.
Baca juga: Peraturan Pembagian Shift Kerja Sesuai Undang-Undang
Cuti haji adalah cuti yang berbeda dengan cuti lain karena tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan. Seperti yang kita ketahui jika jatah tahunan akan diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawan yang telah bekerja selama dua belas (12) bulan secara berturut-turut atau secara sederhana telah bekerja lebih dari satu tahun. Dengan begitu artinya bagi karyawan yang akan mengajukan cuti haji tetap memiliki hak untuk mendapatkan jatah cuti tahunan miliknya. Namun hal ini hanya berlaku bagi karyawan yang baru pertama kali melakukan ibadah haji. Bagi karyawan yang sebelumnya pernah melakukan ibadah haji tidak akan diberikan cuti ibadah haji kembali seperti ibadah haji pertamanya dan jatah cuti tahunannya pun akan dipotong, untuk itu pergunakanlah cuti tahunan anda dengan tepat.
Aturan upah selama cuti ibadah haji
Untuk aturan mengenai gaji selama cuti ibadah haji, pemerintah memberikan aturan resmi jika setiap karyawan yang melakukan ibadah keagamaan baik itu ibadah haji atau ibadah lainnya tetap berhak untuk menerima upah/gaji penuh selama melakukan cuti. Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Mengenai Pengupahan Pasal 28 yang berisi seperti ini “Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena menjalankan kewajiban ibadah sesuai dengan kepercayaannya”.
Baca juga: Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Jika dilihat aturan diatas maka dapat disimpulkan jika setiap karyawan yang melakukan ibadah cuti haji wajib masih mendapatkan upah secara penuh meskipun tidak hadir dan bekerja selama cuti. Apabila karyawan tidak mendapatkan hak yang sudah diatur oleh Undang-Undang maka perusahaan tempat karyawan bekerja dapat dikenai sanksi berupa denda pidana selama satu sampai empat bulan atau denda paling sedikit sepuluh juta hingga empat puluh juta.
Namun, perlu diketahui jika aturan ini hanya berlaku bagi karyawan yang baru sekali melaksanakan ibadah haji, sama seperti pemotongan cuti tahunan, dimana hanya berlaku jika karyawan baru sekali melaksanakan haji.
Baca juga: 5 Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Memilih Aplikasi Penggajian
Aturan yang rumit serta perhitungan cuti yang membingungkan tentu menjadi beban kerja bagi HRD, untuk mengatasi permasalah tersebut, perusahaan dapat menggunakan aplikasi perhitungan gaji terbaik APS HRD System. Dengan menggunakan sistem yang terkomputasi tentu pekerjaan HRD pun menjadi lebih ringan karena semua perhitungan dilakukan secara otomatis oleh aplikasi penggajian terbaik.
Sumber: HukumOnline