Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bonus yang sangat dinantikan oleh setiap karyawan. Bukan tanpa alasan, setiap karyawan menantikan pemberian THR karena ingin mempersiapkan segala keperluan utnuk dapat menyambut hari raya keagamaan dengan meriah. Terutama bagi karyawan yang beragama Muslim. Dengan THR, karyawan dapat membeli berbagai keperluan yang dibutuhkan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan menggunakan THR. Selain itu THR juga dapat digunakan oleh karyawan beragama muslim untuk membeli tiket perjalanan pulang kekampung halaman agar dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan keluarga dan sanaksaudara dikampung halaman.
Baca juga: Aturan Surat Peringatan Kerja (SP) Sesuai Undang-Undang
Tentu saja, THR menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh karyawan karena sangat berguna untuk membantu karyawan menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan meriah. Untuk itu perusahaan harus memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah dan jangan menunda-nunda pemberian THR karena sangat dibutuhkan oleh karyawan. Sebenarnya berapa lama batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang berlaku? Apakah perusahaan diperbolehkan membayar THR sehari sebelum Hari Raya Keagamaan? Apakah ada denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan jika memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah? Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, silahkan simak penjelasannya.
Baca juga: Di Pecat Saat Sebelum Hari Raya Apakah Karyawan Tidak Mendapat THR?
Batas waktu pemberian THR kepada karyawan sesuai Undang-Undang
Pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 4 No 6 Tahun 2016 menjelaskan jika batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk lebih jelasnya berikut adalah isi Pasal 5 Ayat 4No 6 Tahun 2016 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.”
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah 7 (tujuh) hari sebelum Hari Keagamaan. Selain itu pemerintah juga menjelaskan jika perusahaan membayarkan THR lebih dari 7 hari sebelum Hari Keagamaan maka perusahaan akan mendapatkan sanksi yaitu denda sebesar 5% dari jumlah THR yang harus dibayar oleh perusahaan. Tentu saja dengan kata lain pembayaran THR sehari sebelum Hari Raya Keagamaan merupakan hal yang salah dan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan.
Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan?
Pemerintah melalu Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya maka akan ada sanksi administratif bagi perusahaan, selain itu pemerintah juga akan membekukan perusahaan yang berulang kali tidak membayar THR kepada karyawannya.
Baca juga: Apakah Karyawan Resign Mendapatkan Pesangon Dari Perusahaan?
Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan dapat melapor ke posko THR yang di buka pada kantor dinas ditingkat provinsi, kota dan kabupaten. Selain itu karyawan juga dapat mengadukannya ke Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang ada di kantor Kementrian Ketenagakerjaan. Dengan melapor perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya, tentu saja perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administratif dari Kementrian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Beralih Ke Sistem Payroll? Ini Hal Yang Harus Dipersiapkan
Sebagai seorang HRD atau orang yang memiliki wewenang didalam perusahaan, pastikan anda mengetahui peraturan pemerintah yang berkatian dengan pembayaran THR karyawan. Dengan begitu kesalahan yang dapat menyebabkan sanksi dari Kementrian Ketenagakerjaan pun tidak akan terjadi. Agar tidak salah dalam menghitung THR perusahaan dapat menggunakan aplikasi penggajian terbaik yang dapat menghitung THR dengan tepat dan dilengkapi fitur lengkap yang dapat membantu HRD dalam melakukan perhitungan THR. APS HRD SYSTEM adalah aplikasi penggajian yang dapat membantu HRD untuk menghitung seluruh proses yang berkaitan dengan karyawan mulai dari penggajian otomatis (Payroll), THR, absensi, cuti, PPH 21, BPJS Ketenagakerjaan dan ujian rekruitmen karyawan baru. Tentu saja ini akan sangat membantu HRD dalam melakukan perhitungan yang rumit. Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik gambar dibawah!