- HRD

Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Di dalam PKWTT, jika perusahaan melakukan PHK maka wajib memberikan kompensasi berupa pesangon dan uang penggantian hak, selain itu karyawan juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja (UPMK). Pemberian ini telah diatur pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (1) No.13 Tahun 2003, yang berisi

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Jadi, besaran kompensasi UPMK harus berbanding lurus dengan golongan jabatan dan lamanya kerja karyawan. Semakin lama bekerja dan besar upah, maka akan semakin besar UPMK yang akan dibayarkan. berikut ini ketentuan UPMK berdasarkan pasal 156 ayat 3 diatas.

Masa Kerja UPMK
3 Tahun ≤ Masa Kerja < 6 Tahun 2 Bulan Upah
6 Tahun ≤ Masa Kerja < 9 Tahun 3 Bulan Upah
9 Tahun ≤ Masa Kerja < 12 Tahun 4 Bulan Upah
12 Tahun ≤ Masa Kerja < 15 Tahun 5 Bulan Upah
15 Tahun ≤ Masa Kerja < 18 Tahun 6 Bulan Upah
18 Tahun ≤ Masa Kerja < 21 Tahun 7 Bulan Upah
21 Tahun ≤ Masa Kerja < 24 Tahun 8 Bulan Upah
24 Tahun ≤ Masa Kerja 10 Bulan Upah

Perhitungan ini tidak berlaku pada setiap jenis PHK, tergantung pada alasan yang melatari keputusan PHK. Misalnya, pekerja diberhentikan karena melakukan kesalahan berat, mangkir kerja 5 hari atau lebih berturut-turut.

Sedangkan jika pekerja meninggal dunia atau pensiun, maka akan diberikan kompensasi sebasar 1 bulan upah. Berikut ini ketentuannya:

Alasan (Penyebab PHK) Kompensasi UPMK
Karyawan melakukan kesalahan besar/berat

Tidak Berhak

Karyawan mangkir kerja 5 hari atau lebih berturut-turut

Tidak Berhak

Karyawan melakukan tindak pidana

1 Bulan upah

Karyawan menerima surat peringatan (SP)

1 Bulan upah

Karyawan meninggal dunia

1 Bulan upah

Karyawan pensiun normal

1 Bulan upah

Karyawan sakit berkepanjangan

1 Bulan upah

Karyawan mengajukan permohonan PHK ke LPPHI

1 Bulan upah

Perubahan status perusahaan, dan menolak bekerja diperusahaan tersebut

1 Bulan upah

Perubahan status perusahaan, dan perusahaan menolak mempekerjakan karyawan kembali

1 Bulan upah

Perusahaan tutup

1 Bulan upah

Perusahaan melakukan efisiensi

1 Bulan upah

Perusahaan pailit

1 Bulan upah

Itulah penjelasan UPMK yang bisa mejadi rujukan, semoga bermanfaat.

Sumber: gadjian.com/blog

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.