Apakah Karyawan Tetap Yang Dipecat Akan Mendapatkan Pesangon - 1
- HRD

Apakah Karyawan Tetap Yang Dipecat Akan Mendapatkan Pesangon?

Banyak hal tak terduga di dunia kerja dan bisnis. Mungkin saat ini anda sedang dalam keadaan yang baik dalam pekerjaan anda, tetapi siapa yang tahu tiba-tiba anda mendapatkan surat pemecatan sepihak dari perusahaan anda. Seperti yang banyak dialami oleh perusahaan besar baru-baru ini, beberapa perusahaan tersebut hendak memecat ratusan bahkan ada yang sampai ribuan karyawannya karena bisnisnya sedang lesu. Berarti ada ratusan orang yang terancam kehilangan  pendapatan.

Karenanya, selaku pekerja harus selalu siap menghadapi situasi terburuk seperti ini. Bisa saja anda akan mengalaminya di tahun depan, bulan depan, atau mungkin minggu depan akan kehilangan pekerjaan anda.

Apakah Karyawan Tetap Yang Dipecat Akan Mendapatkan Pesangon?

Apakah Karyawan Tetap Yang Dipecat Akan Mendapatkan Pesangon

Untuk mengantisipasinya anda harus mempersiapkannya dengan memahami beberapa hak-hak karyawan yang berkaitan dengan pemecatan. Jadi, jika anda dipecat, jangan pasrah saja. Anda harus menghadapinya dengan bijak dan meminta hak-hak kita dipenuhi, terutama mendapatkan pesangon. Pasti anda sebagai karyawan bertanya-tanya “apakah karyawan tetap yang dipecat akan mendapatkan pesangon?.

Regulasi pesangon telah termaktub dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi tentang ketentuan mengenai  uang pesangon bagi karyawan yang tidak lagi bekerja di suatu persuhaan, antara lain adalah:

Uang Pesangon

Perhitungan uang pesangon sudah dirumuskan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Bunyinya “Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tapi kurang dari 2 (dua) tahun mendapat pesangon 2 (dua) bulan upah. Yang masa kerjanya 2 (dua) tahun atau lebih tapi kurang dari 3 (tiga) tahun mendapat 3 (tiga) bulan upah, dan seterusnya dengan selisih 1 tahun sampai masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih yang akan mendapatkan upah pesangion 9 (bulan)”. Contohnya Nanda telah bekerja 4 (empat) tahun di PT. MPSSOFT dengan upah/gaji Rp. 7.000.000,- lalu diberhentikan. Jadi perhitungan pesangonnya: Rp. 7.000.000,- x 5 (lima) bulan upah = Rp. 35.000.000,-. Upah ini termasuk atas gaji poko dan tunjangan tetap.

Baca Juga:

Uang Penghargaan

Uang penghargaan masa kerja ini termaktub dalam Pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, telah dirumuskan sebagai berikut “Pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 (enam) tahun mendapat 2 (dua) bulan upah. Yang masa kerjanya 6 (enam) atau lebih tapi kurang dari 9 (sembilan) tahun mendapat 3 (tiga) bulan upah”. dan seterusnya dengan selisih 3 (tahun) tahun hingga masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapat 10 bulan upah. Seperti contoh Nanda diatas, maka ia akan mendapatkan uang pernghargaan: Rp. 7.000.000,- x 2 (dua) bulan upah = Rp. 14.000.000,-.

Uang Penggantian Hak

Selain 2 diatas, ada juga regulasi yang dibuat untuk uang penggantian hak. Aturan ini termaktub dalam Pasal 156 aya 4 UU Ketenagakerjaan. Dalam isi pasal ini mengulas tentang hak-hak yang bisa diganti dengan uang, antara lain:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan statusnya belum gugur.
  • Biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja (ini khusus untuk pekerja yang ditugaskan ketempat jauh, misalnya keluar provinsi)
  • Hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

Banyak hal yang bisa anda klaim, tergantung pada perjanjian kerja anda pekerja dan perusahaan. Jadi, setiap perusahaan bisa memiliki regulasi yang berbeda-beda. Ada juga peraturan mengenai alasan pemecatan yang akan mempengaruhi nilai uang pesangon. Regulasi ini ada dalam pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan yang berisi, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeure) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).” 

Sebagai pekerja anda harus memahami dan mengerti hak-hak anda selain menjalankan kewajiban. Jadi, jika terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan pekerja, termasuk ketika perusahaan terpaksa memberhentikan anda sebagai pekerjanya. Dan uang tersebut akan berguna buat anda saat anda di PHK, dan mungkin akan digunakan untuk membuka usaha atau sebagai modal saat mencari pekerjaan baru.

Kesimpulan “Apakah Karyawan Tetap Yang Dipecat Akan Mendapatkan Pesangon?”

Perusahaan harus bertanggung jawab atas semua kewajiban yang harus mereka keluarkan, karena telah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan Dan sebagai karyawan juga harus memahami segala bentuk yang menjadi hak mereka. Ini akan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Guanakan Software HR Terbaik

Jika anda menggunakan Software Payroll Terbaik perhitungan ini menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan fitur yang lengkap APS HRD System perhitungan gaji, pesangon, cuti, absensi, PPh 21 dll menjadi cepat dan mudah. Gunakan gratis sekarang, klik banner untuk mendownload.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

 

2 thoughts on “Apakah Karyawan Tetap Yang Dipecat Akan Mendapatkan Pesangon?

  1. Temenku karyawan tetap, tidak di pecat tapi di suruh milih mengundurkan diri atau ganti profesi jadi tukang bersih2 wc. Apakah ini adil?

    1. Ada sebab dan akibat, alasan tersebut dari sisi karyawan, tentu manajement perusahaan punya alasan tertentu knapa karyawan tersebut pindah posisi, info di dapat sebaiknya dari 2 sumber agar jelas ….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.