Pesangon merupakan hal yang selalu diperhatikan oleh karyawan yang bekerja pada perusahaan. Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan pesangon ketika ia keluar dari perusahaan tempatnya bekerja.
Mengundurkan diri atau resign adalah hal yang lumrah terjadi didalam pekerjaan. Berbagai macam alasan dapat melatarbelakangi niat untuk melakukan resign. Mulai dari sudah mendapatkan pekerjaan baru yang lebih menjanjikan, bosan atau menginginkan fasilitas kantor yang lebih baik. Intinya, semua alasan tersebut merupakan atas dasar kemauan si karyawan tersebut.
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan PHK Beserta Aturannya
Berbeda dengan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. PHK merupakan keputusan yang ditetapkan oleh perusahaan dan tidak dapat diganggu gugat. Berbagai penyebab dapat dijadikan alasan oleh perusahaan untuk mem-PHK karyawannya. Mulai dari untuk memotong biaya operasional perusahaan, karyawan melakukan pelanggaran yang merugikan dan karena mendapatkan karyawan baru yang memiliki kualitas lebih tinggi daripada karyawan sebelumnya.
Dalam pemberian uang pesangon, ada beberapa aturan yang harus anda ketahui terlebih dahulu. Terutama mengenai dasar alasan dari pemutusan kerja yang dilakukan, apakah perusahaan yang melakukan pemutusan kerja atau justru keinginan pribadi. Selain itu anda juga harus mengetahui jumlah hak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan ketika karyawan tersebut resign. Berikut hal yang harus anda ketahui mengenai pemberian pesangon kepada karyawan resign.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan? Berikut Rumusnya!
Pesangon untuk karyawan yang di PHK
Bagi karyawan yang di-PHK oleh perusahaan, pemerintah telah mengatur hak-hak yang akan didapatkan oleh karyawan tersebut dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat satu yang menjelaskan jika perusahaan diwajibkan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK.
Untuk melakukan perhitungan pesangon, pemerintah mengatur didalam pasal 156 ayat 2 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sementara uang penghargaan masa kerja diatur secara merinci dalam pasal 156 ayat 3. Sementara aturan mengenai penggantian uang hak telah diatur dalam pasal 156 ayat 4.
Uang penggantian hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan pada karyawan adalah hak cuti yang belum diambil oleh karyawan, ongkos pulang karyawan ke kantor tempatnya bekerja dan penggantian uang perumahan dan peratawan. Selain itu, ada juga uang penggantian yang berisi dengan hal lain tergantung dengan perjanajian kerja yang telah disepakati oleh keduabelah pihak.
Baca juga: Aturan Cuti Karyawan Kontrak Sesuai Peraturan Pemerintah
Untuk pemberian PHK yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, perusahaan tidak boleh melakukan pemecatan secara langsung namun harus melalui tahapan. Perusahaan harus terlebih dahulu memberikan peringatan kepada karyawan dengan bentuk Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
Untuk mengetahui bagaimana cara melakukan perhitungan uang pesangon karyawan, anda dapat membacanya didalam artikel “Cara menghitung uang pesangon karyawan PHK sesuai dengan aturan pemerintah“.
Pesangon untuk karyawan resign atau mengundurkan diri
Berbeda dengan karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan, karyawan yang mengajukan resign atau pengunduran diri tidak akan mendapat uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Tentu saja hal ini disebabkan karena resign atau mengundurkan diri tidak ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan tetapi murni karena keinginan karyawan, hal itu tentu membuat karyawan yang resign tidak akan mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja namun hanya uang penggantian hak dan uang pisah. Aturan ini telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang ketenagakerjaan pasal 162 ayat satu dan dua.
Baca juga: Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan jika setiap karyawan yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau di PHK dan karyawan yang mengajukan resign tidak akan mendapatkan jatah atau uang hak yang sama. Untuk karyawan yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan atau PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang peggantian hak. Sementara karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri tidak akan mendapat uang pesangon dan hanya mendapatkan uang penggantian hak saja.