Seperti yang kita ketahui dari regulasi yang pemerintah keluarkan bahwa batasan usia produkti diantara 15 sampai dengan 64 tahun. Tetapi bukan berarti ketika anda memasuki usia pensiun berarti anda tidak produktif lagi, banyak dari karyawan pensiunan yang masih aktif bekerja dan banyak juga yang menjadi staf ahli dibeberapa perusahaan. Bahkan ada yang membuka bisnis sendiri. Kemudian dari hal itu semua, timbul pertanyaan, apakah karyawan pensiuan masih mendapat pesangon dari periusahaan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat dari “UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 167“, ketika mencapai usia pensiun, maka karyawan berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pensiun. Namu, anda harus mengetahui terlebih dahulu beberapa persyaratan yang berlaku:
1. Jika karyawan tersebut telah didaftarkan ke program pensiunan dan iuran bulanan dibayar oleh perusahaan, maka:
- Karyawan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan uang pesangon.
- Karyawan tidak lagi mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
- Karyawan tetap mendapatkan hak uang penggantian hak (UPH), jika uang pensiunan dari pencairan program pensiunan lebih kecil dari (2x UP + 1x UPMK + UPH), maka selisihnya dibayarkan oleh perusahaan.
Baca Juga:
- 5 Cara Terbaik Agar Tidak Dimahari Bos
- Implementasi Strategi Manajemen Keuangan Praktis Untuk UMKM
- Sebelum Menggunakan ERP Pertimbangkan Beberapa Hal Ini
- Contoh Notulen Rapat Bisnis Yang Benar
2. Jika karyawan yang bersangkutan telah didaftarkan ke program pensiun tetapi iuran bulanannya dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan, maka:
- Karyawan berhak mendapatkan uang pesangon dari selisih uang pensiun.
3. Jika karyawan yang bersangkutan tidak didaftarkan ke program pensiun, maka:
- Karyawan mendapatkan 2x uang pesangon.
- Karyawan mendapatkan 1x uang pengharga masa kerja.
- Karyawan mendapatkan uang penggantian hak.
Dengan mendapatkan hak atas manfaat pensiun tersebut, maka hak karyawan atas jaminan hari tua yang sifatnya wajib tidak dapat dihilangkan. Maka untuk beberapa tahun ini pemerintah mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi, jika perjanjian kerja, dan peraturan persuahaan telah disepakati sebelum memiliki nilai yang lebih baik dari peraturan yang telah dijelaskan diatas, maka disesuaikan dengan kebijakan di masing-masing perusahaan.
(sumber sigmahris.com dan bps.go.id)