- HRD

Apakah Cuti Bersama Lebaran Pemerintah Wajib Diikuti Perusahaan?

Pemerintah melalui surat keputusan bersama antara tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan cuti bersama untuk lebaran tahun 2018 jatuh pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Didalam keputusan ini, pemerintah menetapkan untuk menambah jatah cuti bersama Lebaran tahun 2018 sebanyak 3 dari yang sebelumnya hanya 4 hari saja.

Dikutip dari berbagai sumber, pemerintah menambahkan waktu cuti bersama didepan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri dan dibelakang atau sesudah Hari Raya Idul Fitri, jika sebelumnya cuti bersama dimulai pada tanggal 13 Juni, maka keputusan terbaru menetapkan cuti bersama dimulai pada tanggal 11 Juni, sementara itu jika sebelumnya cuti bersama hanya sampai 19 Juni, maka keputusan terbaru menetapkan cuti bersama hingga 20 Juni. Jika ditotal secara keseluruhan maka pekerja akan mendapatkan hari libur sebanyak 10 hari sudah termasuk Hari Libur Nasional Idul Fitri dan hari Minggu.

Baca juga: Aturan Batas Waktu Pembayaran THR Sesuai Dengan Undang-Undang

Bagi karyawan, keputusan bersama yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut tentu menjadi hal yang menggembirakan karena mereka dapat berkumpul lebih lama dengan sanak saudara menyambut Hari Raya Idul Fitri atau dapat lebih lama berada dikampung halaman. Sebaliknya, keputusan bersama yang ditetapkan oleh pemerintah tentu bukanlah sebuah hal yang baik karena dapat mengganggu proses produksi yang ada didalam perusahaan, hal tersebut dapat membuat perusahaan menjadi merugi karena tidak dapat melakukan produksi akibat tidak ada karyawan yang bekerja. Namun apakah perusahaan diwajibkan untuk mengikuti keputusan bersama mengenai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri yang diterbikan oleh 3 menteri? Untuk menjawabnya, mari simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: Di Pecat Saat Sebelum Hari Raya Apakah Karyawan Tidak Mendapat THR?

Apakah keputusan pemerintah mengenai pengumuman cuti bersama harus diikuti oleh perusahaan?

Dikutip melalui laman Kompas, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan jika tambahan cuti bersama lebaran sebanyak tiga hari untuk tahun ini tidak wajib diikuti oleh perusahaan swasta karena cuti bersama untuk perusahaan swasta bersifat fakultatif dan tidak wajib untuk diikuti. Dalam wawancara yang dilansir oleh laman Kompas beliau mengatakan “Fakultatif ya fakultatif. Nanti disepakati saja antara pengusaha dan pekerja, memerhatikan kebutuhan operasional dari perusahaan itu sendiri”. Selain itu Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan jika keputusan cuti bersama pada perusahaan swasta ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara petinggi perusahaan dengan karyawannya. Selain itu, cuti bersama yang diberikan oleh perusahaan akan memotong jatah cuti tahunan yang dimiliki oleh setiap karyawan.

Baca juga: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018

Menteri Ketenagakerjaan juga menjelaskan jika keputusan bersama antara 3 menteri tersebut hanya berlaku efektif didalam lingkungan pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia. Untuk itu perusahaan tidak perlu takut dengan surat edaran yang diterbitkan berdasarkan keputusan bersama tersebut.

Kesimpulannya, surat edaran keputusan bersama mengenai cuti bersama lebaran 2018 hanya sebagai bentuk rekomendasi dari pemerintah berdasarkan dengan aspirasi yang didengar dari banyak pihak. Perusahaan tidak perlu untuk mengikuti surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah karena keputusan cuti bersama lebaran 2018 ada ditangan pimpinan perusahaan dan karyawan yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Image: rawpixel.com

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR & PAYROLL TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.