Beberapa Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Besaran Gaji Karyawan
- HRD

Apa Saja Komponen Pajak Yang Harus Dibayar Perusahaan?

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang yang ada di negara Indonesia termasuk juga perusahaan yang berlokasi di Indonesia baik itu badan usaha berbentuk PT (Perusahaan Terbatas), FA (Perusahaan Firma) dan CV (Perseroan Komanditer) yang memiliki NPWP. Ada banyak jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan, mulai dari pajak penghasilan hingga pajak pertambahan nilai. Berikut adalah jenis-jenis pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan ke pemerintah.

Pajak penghasilan pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan hal lain yang berkaitan dengan pembayaran atas jasa atau pekerjaan yang diterima oleh penerima jasa atau karyawan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Untuk membayarkan pajak ini, biasanya perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung.

Pajak penghasilan pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22 dikenakan kepada perusahaan yang memiliki usaha berkaitan dengan ekspor, impor, dan penjualan barang-barang mewah. Pajak PPh 22 lebih rumit jika dibandingkan dengan pajak PPh lainnya karena hanya akan dikenakan kepada perdagangan barang yang dianggap mengguntungkan bagi penjual dan pembeli.

Pajak penghasilan pasal 23

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan oleh pemungut pajak saat terjadinya transaksi antara kedua belah pihak antara wajib pajak dan pihak lain. Transaksi yang dimaksud adalah pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah, sewa, penghargaan dan penghasilan lain yang didapat melalui penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan.

Pajak penghasilan pasal 25

Pajak ini adalah angsuran pajak yang berasal dari pajak penghasilan terutang SPT tahunan PPh yang dikurangi oleh PPh potong. Selain itu PPh yang dibayarkan atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan. Pajak Penghasilan pasal 25 ini dibuat guna meringankan beban setiap wajib pajak.

Pajak penghasilan pasal 25

Anda yang melakukan transaksi pembayaran gaji, bunga, loyalti dan yang sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri diharuskan untuk memotong PPh 26. Sesuai dengan aturan Perundang-undangan Indonesia, pajak yang harus anda potong dari wajib pajak luar negeri adalah sebesar 20% tetapi jika mengikuti Tax Treaty maka tarifnya akan berubah.

sumber: cermati.com

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.