Menurut data statistik yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan per desember 2018 adalah 95335 orang. Kebanyakan dari mereka sebagai tenaga manajer, komisaris, konsultan, profesional, direksi, supervisor, dan teknisi.
Diluar jabatan tenaga kerja asing yang diperbolehkan Kepmenaker No 228/2019, beberapa ketentuan diantaranya:
- Pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri (Pasal 42)
- Pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan TKA (Pasal 42)
- TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (Pasal 42)
- TKA yang habis masa kerjanya dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan TKA lain (Pasal 42)
- Pengusaha yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan Menteri (Pasal 43)
- Pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku (Pasal 44)
- TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu (Pasal 46)
Berikut ini jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA. Kepmenaker No 40 Tahun 2012 ada 19 jenis jabatan yang tidak boleh dipegang oleh TKA.
No | Nama Jabatan (Indonesia) |
1 | Direktur Personalia |
2 | Manajer Hubungan Idustrial |
3 | Manajer Personalia |
4 | Supervisor Pengembangan Personalia |
5 | Supervisor Perekrutan Personalia |
6 | Supervisor Penempatan Personalia |
7 | Supervisor Pembinaan Karir Pegawai |
8 | Penata Usaha Personalia |
9 | Kepala Eksekutif Kantor |
10 | Ahli Pengembangan Personalia dan Karir |
11 | Spesialis Personalia |
12 | Penasehat Karir |
13 | Penasehat Tenaga Kerja |
14 | Pembimbing dan Konseling Jabatan |
15 | Perantara Tenaga Kerja |
16 | Pengadministrasi Pelatihan Pegawai |
17 | Pewawancara Pegawai |
18 | Analis Jabatan |
19 | Penyelengara Keselamatan Kerja Pegawai |
Kebanyakan posisi yang berkaitan dengan manajemen ketenagakerjaan, seperti rekrutmen karyawan, pengembangan, penasihat karir, penempatan, wawancara kerja, dan pelatihan. Pekerja asing dilarang mengambil alih tugas human resource (HR) dan human capital diperusahaan.