Bagi sebagian masyarakat, informasi terkait besaran upah ditempat mereka bekerja adalah hal yang sangat penting. Baik bagi yang telah menetap pada suatu wilayah atau yang mengadu nasib di daerah lain. Memang sudah tidak asing bagi anda dengan istilah UMR (Upah Minimum Regional), terlebih lagi bagi anda yang sudah beberapa tahun mulai bekerja pada suatu perusahaan.
Istilah tersebut sudah sangat sering terdengar, bahwa UMR adalah batas nilai terendah dari pengupahan yang ditetapkan pada suatu daerah. Memang ada istilah baru dalam sistem pengupahan yaitu UMP & UMK. Dua istilah ini yang sekarang digunakan dalam pengupahan.
Perbedaan UMR UMP & UMK Serta UMRS UMSP UMSK
Pada dasarnya UMR, UMP & UMK merupakan perubahan istilah yang digunakan dalah sistem pengupahan. Hal tersebut tertuang dalam “KEPMEN Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor : Kep-226/Men/2000 Tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, & Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum”
Baca Juga:
- Cara Jitu Membuat Karyawan Betah Di Kantor
- Kesalahan Umum Yang Sering Dilakukan Oleh Manajer Baru
- 6 Cara Mengukur Ekuitas Merek Produk Anda
- 7 Alasan Untuk Berinvestasi Pada Karyawan Anda
- Penyebab Stres Didalam Kerja yang Harus Anda Ketahui
UMR adalah istilah yang digunakan berdasarkan dari PERMEN Tenaga Kerja Nomor : PER-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum.
- Pengertian Upah Minimun merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Upah Minimum Regional Tingkat I untuk selanjutnya disebut UMR TK.I adalah upah minimum yang berlaku di satu provinsi.
- Upah Minimum Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMR TK.II adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
- Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I untuk selanjutnya disebut UMSR TK.I adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
- Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMSR TK.II adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
- Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI)
Pada tahun 2000, Kemenaker menerbitkan Kepmenakertrans RI Nomor : Kep-226/Men/2000 Tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, & Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum. Didalam Permenaker tersebut ada beberapa pasal yang mengalami perubahan terkait dengan perubahan istilah UMR ke UMP & UMK, sebagai berikut:
- Yang dimaksud Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
- Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
- Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang disingkat UMSK adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kota/kabupaten.
- Sektoral adalah sekelompoj usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
No | PER-01/MEN/1999 | PER-01/MEN/2000 |
1 | UMR TK.I | UMP |
2 | UMR TK.II | UMK |
3 | UMSR TK.I | UMSP |
4 | UMSR TK.II | UMSK |
Tabel Perubahan Istilah
source:dapurpendidikan.com