- HRD

5 Poin Penting Sistem Penggajian Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Sebagai HR diperusahaan salah satu tugas utama yang wajib dikuasai adalah urusan administratif penggajian karyawan. Oleh sebab itu karena pentingnya urusan administratif ini pemerintah telah mengeluarkan regulasi ketat mengenai perlindungan yang tertera dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 atau Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No.78 Tahun 2015.

Ada 5 poin penting yang perusahaan wajib pahami mengenai sistem penggajian karyawan, berikut ini penjelasannya.

Upah Wajib Dibayarkan Berdasarkan Pasal 17 ayat 1

Upah ada karena telah terjadinya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengatur kewajiban dan hak kedua sebagai subjek hukum. Pengusaha berhak memerintah pekerja untuk menyelesaikan tanggung jawab, pekerjaan, serta tugas yang diperjanjikan, dan wajib membayar gaji/upah kepada pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 telah mewajibkan pengusaha tetap membayar upah walau pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena 9 alasan, diantaranya sakit, sakit hari pertama dan kedua, menikahkan anak, menikah, istri melahirkan atau keguguran, dan menjalankan ibadah.

Baca Juga:

Pengusaha Wajib Memberikan Bukti Pembayaran Upah

Pengusaha juga diwajibkan memberikan slip gaji sebagai bukti upah telah dibayarkan. Slip gaji tersebut berisi upah pokok, tunjangan kehadiran, tunjangan tetap, upah lembur, dan potongan iuran BPJS, PPh 21, dan pinjaman karyawan.

Perhitungan upah cukup sulit jika dilakukan secara manual. Dengan sistem penggajian otomatis menggunakan APS HRD System akan memudahkan pekerjaan HR.

Pengusaha Diwajibkan Membayarkan Upah Pada Tepat Waktu

Upah merupakan imbalan atas pekerjaan yang dibayarkan dalam bentuk uang, maka pengusahaan wajib membayarkannya tepat waktu secara harian, mingguan atau bulanan.

Pembayaran harus dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Keterlambatan membayarkan upah lebih dari 3 hari akan berakibat perusahaan bisa dikenai denda seperti yang tertera pada pasal 55.

Pembayaran Upah Harus Menggunakan Rupiah

Pengusaha harus membayarkan upah karyawan/pekerja dalam bentuk uang rupiah. Upah tidak diperboleh diberikan dalam bentuk lainnya, seperti barang atau natura. Hal ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88, yang mengatur pengupahan untuk mewujudkan penghasilah yang memenuhi yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam Pengupahan Yang Dibayarkan Via Bank, Maka Upah Sudah Dapat Di Uangkan

Upah yang diterima oleh pekerja dapat dibayarkan langsung atau melalui perantara bank. Jika upah dibayarkan melalui bank, maka perusahaan harus menjamin bahwa uang yang telah masuk dapat langsung digunakan oleh karyawan.

Dengan menggunakan aplikasi APS HRD System penggajian akan mudah dilakukan, karena memiliki sistem yang telah terintegrasi.

sumber:gadjian.com/blog

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.