Tidak selamanya karyawan akan menjadi karyawan seumur hidup. Ada momen – momen tertentu, dimana karyawan akan mengalami kejenuhan, hingga pada akhirnya ia mengundurkan diri dari perusahaanya.
Peran perusahaan jelas sangat sentral. Perusahaan harus berperan agar para karyawan mempunyai karir yang baik, paska ia keluar dari perusahaanya. Berikut beberapa peran perusahaan, agar para karyawan bisa merencanakan karinya jauh lebih baik, pasca ia keluar dari perusahaan.
Memberi Pelatihan Kewirausahaan
Tim HRD bisa memberikan pelatihan kewirausahaan, kepada para karyawannya. Pelatihan kewirausahaan ini bisa dalam bentuk usaha jasa atau usaha manufaktur. Sementara untuk mekanisme usahanya, serta dananya dari mana.
Perusahaan bisa memberikan pendanaan dengan sistem royalti atau bagi hasil. Cara – cara ini selain bisa menyejahterakan para karyawan, perusahaan Anda juga akan ikut sejahterah, karena kecipratan mendapat pasive income, dalam bentuk investasi.
Memberikan Promisi Kerja Berjenjang
Perusahaan jelas harus memberikan sistem kenaikan pangkat yang baik. Sistem kenaikan pangkat ini mutlak, ada pada perusahaan agar karyawan bisa mendapatkan kesejahteraannya.
Semakin tinggi pangkat karyawan, maka semakin tinggi pula penghasilannya. Penghasilan – penghasilan yang didapatkan dari karyawan ini bisa digunakan untuk keperluan usaha. Sehinga ketika ia sudah tidak lagi bekerja pada sebuah perusahaanya. Ia bisa membangun bisnisnya sendiri.
Sementara itu, untuk menciptakan keuntungan bagi perusahaan. Perusahaan harus membuat sistem kerja yang kompetitif. Karyawan baru bisa mendapat jabatan tertentu, jika ia berhasil menyelesaikan target – target yang sudah diberikan oleh perusahaan.
Dengan begitu, sistem mutualisme antara karyawan dan perusahaan bisa tercipta dengan baik. Hanya saja, pengambilan kebijakan terkait dengan sistem kerja, harus dibicarakan bersama dengan para karyawan. Dengan begitu kesepakatan bersama akan tercipta.
Memberikan Kesempatan untuk Keluar Dari Perusahaan
Karir yang cemerlang pada karyawan, kadang bisa didapatkan saat ia resign dari perusahaanya, lalu ia mendirikan perusahaan sendiri. Sebab itulah, maka perusahaan harus memberikan hak yang selonggar – longgarnya pada karyawan, hak yang membolehkan karyawan untuk resign.