- HRD

3 Cara Memecat Karyawan Dengan Bijak Dan Profesional

Didalam dunia kerja, pemecatan adalah hal yang lumrah untuk dilakukan ketika karyawan melanggar kebijakan atau aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Sebagai pimpinan anda berhak untuk menindak tegas karyawan yang melakukan kesalahan baik kesalahan besar maupun kesalahan kecil. Anda juga berhak untuk menegur karyawan tersebut serta memecatnya jika melakukan pelanggaran yang menurut anda adalah pelanggaran berat.

Baca juga: Apakah Karyawan Resign Mendapatkan Pesangon Dari Perusahaan?

Agar semuanya berjalan dengan normal, keputusan pemecatan atau PHK harus dilakukan secara baik dan profesional. Anda harus memecat karyawan dengan cara yang ramah dan dapat diterima oleh karyawan tersebut, lalu bagaimana caranya? Berikut adalah cara memecat karyawan dengan bijak dan profesional.

Beri peringatan terlebih dahulu

Sebelum memberikan pemecatan kepada karyawan, anda harus memberikan peringatan terlebih dahulu. Anda tidak boleh melakukan pemecatan secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas. Biasanya perusahaan akan memberikan peringatan terlebih dahulu selama 3 kali mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3. Apabila karyawan telah mendapatkan teguran selama 3 kali, maka anda boleh memecat karyawan dan karyawan akan menerimanya karena telah diberikan peringatan terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Memberhentikan Karyawan Dengan Bijak Dan Benar

Pecat berdasarkan kebijakan dan bukan karena emosi atau perasaan

Anda tidak boleh memecat karyawan karena disebabkan oleh masalah personal atau mungkin karena anda tidak menyukainya secara pribadi. Hal itu sangat tidak masuk akal karena sejatinya dunia kerja adalah dunia yang profesional, pemecatan harus berdasarkan oleh kebijakan perusahaan. Contohnya ketika karyawan melakukan pelanggaran berkali-kali, menggelapkan inventaris perusahaan, melakukan tindak pidana dan lainnya.

Baca juga: 10 Alasan Tepat Untuk Memberhentikan Karyawan

Pecat secara tatap muka

Anda tidak boleh memberitahukan masalah pemecatan karyawan melalui telepon, SMS, email, WhatsApp ataupun melalui perantara orang lain. Anda harus memberitahukan pemecatan tersebut secara langsung bertatap muka dengan yang bersangkutan lalu setelah itu memberikan surat pembertahuan PHK. Karyawan berhak untuk mengetahui apa penyebab utama dirinya dipecat langsung dari mulut anda, HRD atau kepala divisi didalam perusahaan. Jika anda tidak memberitahukan secara langsung kabar pemecatan tersebut dan malah memerintahkan rekan kerja untuk menyampaikannya maka tentu saja berita tersebut bukannya disampaikan malah menjadi gosip di kantor.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR & PAYROLL TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.