Pencatatan setiap laporan keuangan pada suatu perusahaan diterapkan berbeda-beda. Pengawasannya juga dilakukan dengan cara yang berbeda-beda pula.
Menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah perbuatan melawan hukum atau regulasi yang dilakukan dengan sadar dan sengaja untuk suatu kepentingan tertentu, seperti membuat laporan yang keliru atau juga memanipulasi laporan kepada pihak lain. Aktivitas fraud tersebut cenderung dilakukan oleh oknum dari dalam maupun luar instansi atau perusahaan. Tentunya hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok yang merugikan pihak lain, baik secara langsung atau tidak langsung.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh ACFE Global ada sekitar 5% setiap tahunnya peruahaan menjadi korban fraud. Pada laman situs Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perusahaan negeri (BUMN) dan perusahaan swasta juga tak luput dari risiko tindakan fraud. Hal ini dapat dilihat dari tingginya kasus tindak pidana korupsi di jajaran pejabat BUMN.
Untuk mengantisipasi tindakan-tindakan fraud yang dilakukan oknum terhadap corporate, maka perlu di buat program seperti, penguatan kode etik, peningkatan kesadaran, sosialisasi anti-fraud, dan sikap kepemimpin. Tidak cukup hanya itu, untuk membudayakan anti-fraud pada laporan keuangan serta memudahkan pengungkapan aktivitas fraud, perusahaan harus membuat sistem pengendalian risiko fraud secara spesifik. Salah satunya dengan memanfaatkan lembaga pemerintahaan yang telah merancan 10 atribut fraud control plan. Adapun 10 atribut tersebut adalah:
- Kebijakan terintegrasi
- Struktur petanggungjawaban
- Penilaian risiko fraud
- Kepedulian karyawan
- Kepedulian pelanggan masyarakat
- Perlindungan pelapor
- Sistem pelaporan fraud
- Pelaporan eksternal
- Standar investigasi
- Standar Perilaku dan disiplin
Baca Juga:
- 5 Hal Yang Wajib Dipahami Oleh Seorang Manajer
- Istilah PMTK Dalam Pesangon Karyawan Yang di PHK
- Sebelum Menggunakan ERP Pertimbangkan Beberapa Hal Ini
- Contoh Financial Report Perusahaan Jasa
- Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Lembaga ACFE mengklasifikasikan tindakan fraud dalam 3 jenis perbuatan:
- Asset Misappropriation
Tindakan fraud ini merupakan penyalahgunaan atau pencurian aset dan harga perusahaan atau pihak lain yang terkait perusahaan. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena bersifat terukur. - Fraudulent Statements
Aktivitas fraud ini biasanya dilakukan oleh eksekutif atau pejabat perusahaan atau pemerintahaan untuk menutupi kondisi keuangan secara aktual. Caranya seperti, merekayasa data transaksi atau laporan keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang memperoleh keuntungan. - Corruption
Yang terakhir adalah korupsi. Tindakan fraud ini sulit dideteksi karena para oknum bekerja sama menikmati keuntungan, seperti penyalahgunaan wewenang, penerimaan yang tidak sah, penyuapan, serta pemerasan secara ekonomi.
Ada beberapa kasus fraud yang terjadi sepanjang tahun 2019. Perusahaan-perusahaan besar yang identik dengan sistem pengawasan keuangan yang baik ternyata dapat dimanipulasi oleh para oknumnya. Contohnya:
- Poles laporan keuangan oleh Direksi Garuda Indonesia
- Google dan Facebook fraud US$ 122 juta
- Kasus penyelewengan JIWASRAYA