Mulai 1 Juli 2018 Tarif PPh UKM Turun Menjadi 0,5%
- Bisnis

Mulai 1 Juli 2018 Tarif PPh UKM Turun Menjadi 0,5%

Belakangan ini pemerintah mengesahkan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sudah rampung. Pada revisi tersebut tarif pajak penghasilan (PPh) untuk UKM atau usaha kecil menegah dengan omset setahun dibawah 4,8 miliar akan diturunkan yang awalnya sebesar 1% menjadi 0,5%. Revisi peraturan pemerintah tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018.

Tarif PPh final akan berlaku beberapa tahun saja, tergantung badan hukum UKM. Untuk wajib pajak orang pribadi, penerapan PPh final hanya berlaku selama tujuh tahun. Lalu UKM berbadan hukum koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma berlaku empat tahun, dan tiga tahun untuk badan hukum perseroan terbatas (PT). Setelah masa tersebut habis, WP akan kena tarif PPh umum.

Baca juga: 6 Tips Bermanfaat Untuk Memulai Bisnis Bagi Pemula

Dikutip melalui laman kontan, menurut Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah menjelaskan jika sedang mempersiapkan aturan turunan untuk penetapan kebijakan tersebut. Aturan-aturan turunan tersebut dapat berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu juga beliau menjelaskan jika setelah batas waktu berakhir maka wajib pajak tidak dapat menggunakan PP 46/2013 dan harus mengikuti kembali ketentuan umum yaitu pajak normal dengan melakukan pembukuan. Oleh karena itu setiap wajib pajak yang ingin menggunakan tarif PPH terbaru harus meminta izin dengan memberikan permohonan surat keterangan kepada Dirjen Pajak.

Sementara itu dikutip melalui laman kompas.com, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan jika revisi Peraturan Persiden 46/2013 sudah siap meluncur kepublik. Dirjen pajak juga menjelaskan jika ada 3 pokok didalam revisi Peraturan Presiden tersebut diantaranya adalah tarif dan subjek UKM yang boleh menggunakan PPh Final UKM yaitu 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, persekutuan komanditer (CV), firma dan PT. Kdua adalah ambang batas treshold sebesar Rp 4,8 Milliar pertahun dan yang terakhir adalah batas waktu bagi Wajib Pajak untuk menggunakan tarif final.

Baca juga: Cara Membuat Bisnis Plan Dan Contoh Bussiness Plan

Sebagai pemilik Usaha Kecil Menengah, tentu saja kebijakan ini sangat baik karena jumlah pajak yang dibayarkan menjadi sedikit dan pengusaha terbantu karena keuntungan dapat dimanfaatkan sebagai modal meningkatkan jumlah produksi agar perusahaan dapat lebih maju lagi. Untuk membantu UKM dalam melakukan perhitungan penjualan, produksi dan hal lain yang berkaitan dengan akuntansi. UKM dalam mencoba BIS Accounting System. Dengan BIS, ukm dapat melakukan perhitungan produksi, laba kotor, penjualan dan lainnya dengan mudah!

Bis Accounting System - Software Akuntansi terbaik di indonesia

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.