Banyaknya perusahaan asing yang melebarkan pasarnya di Indonesia yang juga diikuti tingginya tenaga kerja asing yang masuk untuk bekerja di Indonesia. Hal ini berdampak pada peningkatan pekerja asing bagi dijajaran karyawan hingga petinggi perusahaan CEO
Merespon hal ini pemerintah membuat regulasi yang tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013, PP No.20 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan TKA, serta KEPMEN Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.40 Tahun 2012 tentang Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki TKA.
Baca Juga:
- Manajemen Sistem Payroll Dalam Perusahaan
- Check Background Karyawan Dalam Proses Rekrutmen
- Hindari Kecurangan Expense Yang Akan Merugikan Perusahaan
- Cara dan Contoh Membuat Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang
- 5 Tahap Mudah Membuat KPI
Pada UU tersebut membatasi dengan ketat dalam memberdayakan TKA di Indonesia, seperti perizinan, rencana penggunaan, perjanjian kerja waktu tertentu, hingga jenis jabatan apa saja yang tidak boleh diisi TKA. Tetapi tidak ada pasal tertentu yang memberikan batasan usia minimal pekerja asing.
Ini berarti pemerintah tidak mengaturnya. Usia merupakan faktor yang ditentukan oleh perusahaan itu sendiri. Pemerintah menilai subjek hukum yang wajib dilindungi adalah tenaga kerja Indonesia. Regulasi Ketenagakerjaan secara filosofis didesain sebagai hukum yang menjamin hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja didalam negeri serta melindungi dari eksploitasi dan kompetisi yang tidak sehat.
Oleh sebab itu UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak. Jika mempekerjakan anak usia 13-15 tahun harus ada syarat ketat, seperti hanya untuk pekerjaan ringan, izin tertulis dari orang tua/wali, maksimal bekerja 3 jam, dan tidak mengganggu waktu jam sekolah.
Untuk usia 15-18 tahun, sesuai dengan Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) No.138 Tahun 1973, yang telah diratifikasi dalam UU No.20 Tahun 1999, anak diperbolehkan bekerja namun tidak boleh dieksploitasi untuk pekerjaan yang membahayakn keselamatan, kesahatan, serta moralnya. Dan untuk usia 18 tahun, anak sudah dapat diberdayakan secara normal yang sesuai dengan kemampuand an kompetensinya.
Yang jadi permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah adalah persaingan TKA profesional yang kompeten dan berkualifikasi sehingga tingdak merugikan para pekerja Indonesia. Namun, hal tersebut bukan berarti pekerja Indonesia kurang unggul.