Memahami Kurs Pajak Mingguan
- Bisnis

Memahami Kurs Pajak Mingguan

Dari beberapa pebisnis mungkin tidak mengetahui apa itu kurs pajak mingguan. Kurs pajak mingguan adalah kurs yang digunakan untuk mengkonversi mata uang asing kedalam rupiah. Penentuan kurs pajak dilakukan setiap satu minggu sekali dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Misalnya, kurs pajak hari ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor SK: KMK Nomor 108/KM.10/2019 08 September 2019. Keputusan kurs pajak ini akan berlaku mulai 09 September 2019 sampai 16 September 2019.

Kurs pajak diterapkan sebagai dasar dari:

  • Pelunasan Bea Masuk (BM)
  • Pajak Ekspor
  • Pajak Penghasilan
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dikutip dari situs zahiraccounting.com, keempat transaksi tersebut menggunakan mata uang asing, sehingga harus dikonversi ke dalam Rupiah terlebih dahulu menggunakan variable kurs pajak. Keempat komponen ini pada dasarnya akan diberlakukan pada kurs pajak.

Kepabeanan

Kepabeanan adalah segala jenis kegiatan & transaksi atas barang masuk dan keluar yang terjadi dalam teritori pabean, khususnya yang berhubungan dengan bea masuk dan bea keluar. Kepabeanan diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006.

Cukai

Cukai dikenakan hanya pada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu, diantaranya penggunaannya perlu dikendalikan serta memerlukan pengawasan, misalnya penggunaan rokok & alkohol. Cukai diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007.

Baca Juga:

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik itu yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik berupa gaji, bonus, pensiun, keuntungan usaha, dividen, dan bentuk penghasilan lainnya. Pajak penghasilan telah diatur dalam UU Nomor 36 2008.

PPN & PPnBM

Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) yang umumnya dikenakan pada transaksi penyerahan barang yang terjadi di dalam wilayah kepabeanan, khususnya pada barang-barang impor. PPN & PPnBM telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009.

Cara Menggunakan Kurs Pajak Mingguan

Jika transaski dilakukan dalam valuta asing (valas), maka kurs mata uang asing yang digunakan adalah kurs pajak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi. Jadi, wajib pajak akan menerbitkan faktur pajak dalam mata uang asing, dan maka juga harus diisi nilai rupiah yang berasal dari konversi nilai transaksi dalam mata uang asing dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal dibuatnya faktur pajak.

Hal ini juga berlaku saat melakukan pembayaran pajak ke Bank dari transaksi mata uang asing, maka nilai rupiah yang disetorkan pada bank adalah hasil nilai perkalian dari nilai mata uang asing dengan kurs pajak mingguan.

Pembukuan Dalam Mata Uang Asing

Saat ini transaksi bisnis tidak lagi dibatasi oleh teritori sebuah negara, jadi penggunaan mata uang asing dalam pembukuan wajib pajak adalah hal yang biasa. Tetapi, sebelum melakukannya, wajib pajak harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan. Kecuali bagi wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau dalam rangka kontraktor kontrak kerja sama. Valuta asing yang boleh digunakan dalam pembukuan wajib pajak saat ini adalah Dollar Amerika Serikat.

Tidak semua wajib pajak boleh menggunakan mata uang asing dalam pembukuannya. Ada 7 wajib pajak yang boleh menggunakan mata uang asing menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007:

  • Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjuan Penghadaran Pajak Berganda (P3B) terkait.
  • Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b UU PPh.
  • Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modan Asing.
  • Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat & telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.
  • Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian ataupun seluruhnya di bursa efek luar negeri.

Persayaratan Permohonan Penyelenggaraan Pembukuan Mata Uang Asing

Wajib pajak harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah sebelum menggunakan mata uang asing dalam pembukuan, paling lambat 3 bulan dengan mengajukan permohonan:

  • Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa inggris & satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.
  • Sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak Pertama.

Jika anda pebisnis yang bergerak dalam bisnis ekspor impor, pemahaman kurs pajak sangatlah diperluakan. Pencatatan inventori bisa anda lakukan dengan mudah menggunakan Software akuntansi terbaik. BIS Accounting System memiliki fitur lengkap untuk bisnis anda seperti pencatatan supplier, FIFO, Average, dan lainnya. Gunakan versi lite gratis, klik banner untuk mendownload.

Bis Accounting System - Software Akuntansi terbaik di indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.