Fungsi & Pengertian Pajak Serta Manfaat Bagi Indonesia
- Bisnis

Fungsi & Pengertian Pajak Serta Manfaat Bagi Indonesia

Istilah “Pajak” pastinya sudah familiar ditelinga kita. Baik itu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak kendaraan bermotor, semuanya telah anda nikmati manfaatnya di keseharian anda. Bahkan produk-produk konsumtif yang anda beli dan nikmati sudah terkena pajak. Dilihat dari luar istilah pajak terdengan seperti sesuatu yang memberatkan masyarakat. Namun, jika anda faham akan fungsi sebenarnya dari penggunaan pajak beserta manfaatnya, paradigma tersebut akan hilang. Dalam artikel ini kami membahas fungsi & pengertian pajak serta manfaat bagi Indonesia dengan lengkap.

Pengertian Pajak

Terlebih dahulu kita harus memahami apa arti pajak sebenarnya. Kami kutip dari wikipedia Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Dana yang terkumpul dari pajak tidak secara langsung bisa dinikmati oleh wajib pajak, hal ini dikarenakan pajak memiliki asas untuk digunakan bagi kepentingan umum dan bukan untuk individual.

Pajak menjadi sarana program pemerataan pendapatan warga negara dan sebagai sumber dana untuk pembangunan negara. Jadi manfaat pembangunan yang akan diterima oleh masyarakat baru bisa dinikmati di masa depan. Sebagai contoh, jika anda membayar retribusi untuk jalan raya maka akan dapat menikmati manfaatnya dari perbaikan dan pembukaan jalan raya di daerah tempat anda tinggal.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.6 Tahun 1983 yang disempurnakan dengan UU No.28 Tahun 2007 ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam pasal tersebut termaktub, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemungutan pajak didasari pada norma-norma hukum dan sifatnya memaksa, jadi bagi orang yang wajib pajak jika melakukan penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya maka tindakan orang tersebut akan termasuk dalam pelanggaran hukum. Jadi dari sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan slogan “Orang Bijak Bayar Pajak”.

Siapa Saja Orang Yang Wajib Pajak?

Fungsi & Pengertian Pajak Serta Manfaat Bagi Indonesia 2

img:pexels.com

 

Dari penjabaran sedikit diatas, anda pasti akan berasumsi apakah semua penduduk Indonesia wajib membayar pajak? Walaupun orang tersebut belum bekerja? Menurut UU memang semua rakyat yang diakui secara sah oleh Negara Indonesia terikat dengan beban pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku bagi warga negara yang telah terpenuhi syarat objektif dan syarat subjektif dari jenis-jenis pajak yang ada.

Jika anda memiliki kendaraan bermotor misalnya mobil, berarti anda sudah wajib dikenakan pajak jalan raya. Atau juga anda seorang warga negara indonesia yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 2.000.000,- maka anda telah wajib membayar pajak.

Manfaat & Fungsi Pajak

Dana yang terkumpul dari pajak adalah salah satu sumber pendapatal vital bagi negara indonesia. Pendapatan pajak ini akan dialokasikan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk biaya program pembangunan negara. Selain itu, pendapatan ini juga dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur ekonomi, penegakan hukum, subsidi, pekerjaan publik, biaya operasional negara, keamanan negara, pendidikan, kesehatan dan banyak lagi.

Dari kegunaan pajak tersebut, fungsi pajak dapat dibagi menjadi:

1. Anggaran

Pajak merupakan salah satu pendapatan utama negara, maka pajak akan difungsinkan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran suatu negara. Ini bertujuan untuk perkembangan negara, jadi pengeluaran besar seperti biaya pembangunan nasional dan pembiayaan lainnya tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, pemerintah harus mengendalikan keseimbangan atara pengeluaran-pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara dari dana pajak tersebut.

Baca Juga:

2. Pengatur

Fungsi lainnya dari pajak adalah untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dari negari indonesia. Dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, pajak secara tidak langsung membantu meningkatkan taraf ekonomo negara dan rakyatnya.

Salah satu contoh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia adalah pemerintah meningkatkan harga bea masuk untuk produk dari luar negeri yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir akan persaingan harga yang kompetitif dengan produk luar negeri. Pemerintah bisa menarik investasi modal baik dalam negeri ataupun luar negeri agar perekonomian Indonesia semakin produk, regulasi yang bisa diterapkan adalah keringan pajak dari kasus ini.

3. Stabilitas

Dengan pajak, negara bisa mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas perekonomian negara. Maka pajak bisa difungsikan sebagai alat pengendalian inflasi. Pemerintah bisa mengatur jumlah peredaran uang dengan pajak yang dipungut atau dengan penggunaan pajak yang efisien dan efektif. Dengan pajak yang ditingkatkan, jumlah uang yang beredar akan menurun yang berdampak positif pada nilai rasio inflasi yang terjadi. Sebaliknya, saat perekonomian negara dalam kondisi deflasi maka pemerintah bisa menurunkan pajak.

4. Retribusi Pendapatan (Pemerataan)

Fungsi lainnya dari pemungutan pajak adalah sebagai alat pemerataan dari pendapatan masyarakat yang bertujuan untuk kebahagian dan kesejahteraan masyarakat negara indonesia. Dana pajak yang didapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan sehinggan hal tersebut akan menciptakan lapangan pekerjaan baru, berarti akan terserapnya tenaga kerja yang ada, sehingga akan membuka dan membantu pendapatan masyarakat.

Jenis-Jenis Pajak

Fungsi & Pengertian Pajak Serta Manfaat Bagi Indonesia

img:katadata.co.id

 

Pemerintah Indonesia menerapkan beberapa jenis pajak. Menurut Lembaga Pemungut Pajak (LPP), jenis pajak dapat ditinjau dari beberapa segi yakni sebagai berikut:

1. Berdasarkan Sistem Pemungutannya

Pajak berdasarkan pemungutan ini dibagi 2 berdasarkan sistem pemungutannya yaitu sebagai berikut:

  • Pajak Langsung (Direct Tax)

    Pajak ini merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini dibayar secara berkala berdasarkan surat ketepatan pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak. Surat ketetapan pajak ini memiliki keterangan jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) .

  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak ini adalah pajak yang pembayarannya bisa dialikan pihak lain. Pajak ini dibebankan berdasarkan peristiwa atau  aktivitas tertentu, jadi pajak ini tidak dibayarkan secara berkala. Pemerintah memungut pajak ini saat peristiwa tersebut terjadi oleh pihak wajib pajak. Contohnya, pajak penjualan atas barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Cukai dan Bea Materai.

2. Berdasarkan Instansi Pemungut

Pajak berdasarkan instansi pemungu terbagi menjadi 2 kategori, sebagai berikut:

  • Pajak Negara (Pusat)

Pemerintah pusat yang bertugas untuk melakukan pemungatan atas wajib pajak. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi Dirjen Pajak, Dirjen Bea & Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh wilayah indonesia. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Beai Materai, Bea Masuk, Bea Cukai, Pajak Migas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

  • Pajak Daerah (Lokal)

Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah. Dan pajak ini terbatas hanya bagi rakyat daerah itu sendiri dan dipungut oleh Pemda Tingkat II & Pemda Tingkat I. Contohnya, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Radio, Pajak Tontonan, Pajak Restoran, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar dan banyak lagi.

3. Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif.

  • Pajak Objektif

Pajak yang diambil didasarkan pada kondisi objek tanpa memperhitungkan kondisi wajib pajak. Pajak ini terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objeknya tersebut. Contonya, Pajak Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Masuk, Bea Materai.

  • Pajak Subjektif

Pajak yang diambil berdasarkan dari kondisi wajib pajak. Jadi besar-kecilnya nilai pajak, hal tersebut kemampuan wajib pajak. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kekayaan.

Sudahkan Anda Membayar Pajak Bisnis Anda?

Setelah anda mengetahui fungsi & pengertian pajak serta manfaat bagi Indonesia, pastinya telah membuka wawasan baru bagi anda. Dengan menggunakan software akuntasi terbaik anda bisa menghitung pajak PPh 21 dengan mudah. BIS Accounting System memiliki fitur yang lengkap yang dibutuhkan oleh perusahaan anda. Coba gratis sekarang.

Bis Accounting System - Software Akuntansi terbaik di indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.