- Akuntansi

Regulasi Pajak Pengiriman dan Penerimaan Perusahaan Berdasarkan PPH Pasal 22

PPH 22 merupakan dasar pembayaran pajak bagi perusahaan swasta atupun negeri. Berdasarkan regulasi tersebut pelaku bisnis wajib membayar pajak impor, ekspor atau re-impor. Tentu saja perusahaan harus sudah memenuhi kualifikasi kelayakan, minimal telah menjalankan ketiga aktivitas tersebut.

Dalam PERMENKEU RI No.92/PMK.03/2019 telah menjelaskan lebih dalam terkait badan yang akan memungut pajak PPH 22 ini. Jadi anda harus mengerti tentang perubahan yang terjadi pada PERMENKEU tersebut.

Arti PPH 22 Bagi Perusahaan

Sebagian besar PPH 22 ini dikenakan pada satu arah saja. Yang berarti satu wajib pajak yang wajib membayarnya. Biasanya perhitungan PPH 22 jauh lebih rumit dibandingkan dengan perhitungan jenis pajak lainnya. PPH 22 ini lebih majemuk dalam pengertian dan pengaplikasiannya.

Baca Juga:

Badan Pemungutan PPH 22

Dalam peraturan yang disetujui oleh Presiden ini adalah sebuah pemungutan pajak PPH 22. Pertama ada Bank Devisa serta Dirjen Bea dan Cukai. Kedua instansi ini wajib menarik sebesar 1,5% dari total keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.

Berbeda lagi jika pemungutan PPH 22 ini berdasarkan badan pemerintahan maka instansi yang berkewajiban untuk memungutnya adalah instansi pemerintah dan KPA (Kuasa Penggunaan Anggaran). Setiap perusahaan negara atau swasta memiliki badannya sendiri yang berkewajiban untuk memungut pajak.

Instansi Pemerintahaan Dikenai PPH 22

Perusahaan pasti membeli barang dengan menggunakan uang persediaan. Jika, mekanisme PPH 22 berlaku pada perusahaan tersebut, lalu badan yang harus menarik pajaknya adalah bendahara pengeluaran.

Tentu saja UP ini kondisi yang privasi jika dibandingkan dengan yang lainnya. Jadi, mekanisme pemungutan pajaknya harus dilakukan oleh bendahara pengeluaran. Sehingga saat negara memungut pajak tersebut dari uang persediaan, namun kerahasiaan arus kas tetap terjaga.

Perindustrian Dan Eksportir Bahan

Tentu saja segala bahan baku ekspor akan dikenai pajak PPH 22 ini. Sebab segala bahan yang berasal dari dalam negeri harus mendapatkan keuntungan. Walaupun jenis pajak ini memiliki banyak manfaat bagi negara tetap masih ada oknum pelaku bisnis yang tidak mau membayar PPH 22 ini karena nilainya terlalu tinggi.

sumber: jojonomic.com/blog

Bis Accounting System - Software Akuntansi terbaik di indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.